MUNA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memproses pertimbangan teknis (pertek) pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu untuk alokasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Dari 6.837 PPPK paruh waktu, yang telah ditandatangani perteknya baru sekitar 1.000 dan sisanya masih berproses.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto, menerangkan bahwa dari 6.837 PPPK paruh waktu, masih terdapat sekitar ratusan yang dokumennya belum lengkap sehingga harus dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Julia Prastini Viral Selingkuhi Suami Korea hingga Beredar Link Video 7 Menit, Pernah Mondok
