"Untuk perbaikan dokumen, mereka tidak harus ke BKPSDM. Mereka tinggal ke Kasubag Kepegawaian di intansi masing-masing," kata Ponto, Minggu (26/10/2025).

Menurut Ponto, dengan telah ditandatangani pertek menunjukan bahwa usulan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu telah disetujui.

"Kita tinggal menunggu saja. Bila Perteknya sudah selesai semua, maka tinggal penyerahan SK-nya," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim