"Untuk perbaikan dokumen, mereka tidak harus ke BKPSDM. Mereka tinggal ke Kasubag Kepegawaian di intansi masing-masing," kata Ponto, Minggu (26/10/2025).
Menurut Ponto, dengan telah ditandatangani pertek menunjukan bahwa usulan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu telah disetujui.
"Kita tinggal menunggu saja. Bila Perteknya sudah selesai semua, maka tinggal penyerahan SK-nya," tandasnya. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
