Bagi kendaraan yang terjaring razia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita dan baru bisa diambil ketika wajib pajak telah melunasi tunggakannya.

Saat ini UPTB Samsat juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna dan Bidang Aset terkait kendaraan dinas (randis) yang menunggak pajak.

Syukur berharap masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menganggarkan pajak kendaraannnya di perubahan APBD.

Baca Juga: Bayi Usia 10 Hari Ditemukan di Gedung Kosong di Buton, Kondisinya Sangat Memprihatinkan

"Sekitar ratusan randis yang menunggak. Kita berharap dianggarkan di perubahan APBD, toh dana dari pajak itu akan kembali ke daerah juga," terangnya.