Truk pengangkut beserta beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk sopir dan perwakilan ekspedisi, langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil penyidikan, Bea Cukai Kendari menetapkan dua tersangka berinisial A dan LOMS. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) dan seluruh berkas perkara, tersangka, serta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejari Kota Kendari pada Selasa (30/9/2025).

Penindakan ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus pelanggaran cukai di wilayah kerja Bea Cukai Kendari sepanjang tahun 2025. Dari Januari hingga September, tercatat telah dilakukan 215 penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3.745.540 batang rokok ilegal dan 2.455,44 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin. Nilai barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp 5.687.488.000.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3.708.769.000, serta sanksi administratif senilai Rp 2.021.578.000 yang telah dijatuhkan.