Meski demikian terangnya, saat ini pihaknya hanya memegang sebagian dari 176 tanah wakaf yang telah disertifikatkan.
"Sebagian yang kami pegang hanya rekapan tanah wakaf yang telah disertifikatkan, sementara fisik sertifikat tidak ada pada kami. Mungkin ada yang hilang, saya juga kurang tahu, entah dulu sebelum saya yang menangani ada yang datang pinjam dan tidak dikembalikan," jelasnya.
Baca Juga: 3 Pejabatnya Pensiun, Bupati Konawe: Terima Kasih
Sementara sertifikat yang ada dan tersimpan di Kantor Kemenag sudah dipilah-pilah berdasarkan kecamatan. Ketika ada masyarakat atau pemerintah desa yang membutuhkan, gampang tinggal dicek.
"Bagi pengelola atau pemerintah desa yang membutuhkan sertifikat tanah wakaf bangunan masjid dan musalah untuk kepentingan bantuan, dana pembangunan atau kepentingan lainnya, bisa langsung ke Kantor Kemenag untuk mengeceknya," tukasnya.
