Sementara, tenaga kesehatan, rumah sakit dan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan yang paling penting dan prioritas.

Massa aksi yang lain, Yulia mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sangat jauh dari kata transparan dan tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

"Yang dilakukan oleh DPR RI seolah-olah ingin mengelabui masyarakat, dan tidak mau diganggu kepentingan mereka dalam pembahasan Omnibus Law ini," jelasnya.

Selain itu, tidak ada pandangan dari akademisi sebagai rujukan mereka yang bisa dibicarakan bersama pemangku kebijakan dan masyarakat untuk melihat urgensi dan sisi manfaatnya baik dari segi yuridis, sosiologis dan filosofi yang bertujuan untuk kepentingan bangsa dan masyarakat secara umum.

Mereka menduga, ini salah satu upaya melemahkan peran profesi tenaga kesehatan karena tidak diatur UU tersendiri. Termasuk untuk menghilangkan fungsi tenaga medis yang selama ini berbakti kepada nusa dan bangsa, berkerja tanpa pamrih dan profesional dalam menjaga amanah yang diberikan.