Baca Juga: AHY Jadi Menteri Kabinet Jokowi, Demokrat Tinggalkan PKS Oposisi di Parlemen
“Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran, termasuk jika berakibat pada pemakzulan presiden,” ujar Din.
Mereka juga mendesak agar dilakukan audit forensik terhadap sistem informasi dan teknologi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengenaan sanksi hukum dan etik terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan keterangan para ahli, adanya indikasi rekayasa kecurangan melalui IT KPU yang servernya berada di luar negeri dan dirancang menguntungkan paslon 02,” kata Din.
Selain itu, mereka mendesak pengulangan penghitungan suara berdasarkan hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi keabsahannya secara terbuka.
