“Wilayah Kulisusu Barat hanya memiliki satu puskesmas aktif, sementara Bonegunu sudah ada dua. Karena itu, ditetapkanlah Desa Soloy Agung sebagai lokasi strategis pembangunan,” jelas Yus Asman.
Ia menjelaskan bahwa penetapan lokasi dilakukan melalui mekanisme resmi, melibatkan pemerintah kecamatan, dinas kesehatan, dan pemerintah desa.
“Pemilihan lokasi di Soloy Agung dilakukan dengan pertimbangan jarak tempuh masyarakat, kondisi geografis, dan pemerataan layanan kesehatan. Semua diputuskan secara sah,” ujarnya.
Penetapan lokasi itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan, yang diundangkan pada 21 April 2022.
Puskesmas Soloy Agung ditetapkan sebagai UPTD nonrawat Inap dan termasuk kategori wilayah sangat terpencil.
