Yus Asman juga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Soloy Agung menyetujui hibah tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan melalui musyawarah resmi yang dituangkan dalam Akta Hibah Tanah Kas Desa tertanggal 10 September 2022.
Akta hibah ditandatangani oleh Kepala Desa Muhammad Sukri, disaksikan Ketua BPD Al Hajirin, dan diketahui Kepala Dinas Kesehatan dr. Izanuddin.
“Akta hibah tanah itu sah secara hukum. Tidak ada pemberitahuan resmi terkait status LP2B di lokasi tersebut saat hibah dilakukan. Jadi, secara administratif, lahan tempat berdirinya puskesmas itu sah milik pemerintah daerah,” tegas Yus Asman.
Selain itu, pada 15 September 2022, Bupati Buton Utara menerbitkan Keputusan Nomor 362.a tentang Wilayah Kerja Puskesmas yang menetapkan enam desa sebagai wilayah kerja Puskesmas Soloy Agung.
Langkah ini kemudian diperkuat dengan rekomendasi registrasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 28 September 2022, yang kemudian divalidasi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 18 Desember 2022 dengan kode Puskesmas 1071384.
