“Artinya, secara administratif dan operasional, keberadaan Puskesmas Soloy Agung telah diakui oleh pemerintah pusat maupun provinsi sebelum isu LP2B mencuat,” jelas Yus Asman.
Ia menambahkan, pembangunan fisik puskesmas ini dibiayai melalui APBD Tahun 2022 dan direalisasikan menggunakan dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2023.
Kepemilikan lahan juga dinyatakan sah melalui Surat Pernyataan Bupati Buton Utara Nomor 400.7.2.4/872 tertanggal 5 Juli 2023, serta diperkuat dengan Keputusan Bupati Nomor 290 Tahun 2023 tentang Penetapan Penerima Usulan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024.
Namun, pada Mei 2024, Dinas Kesehatan menerima informasi bahwa lokasi puskesmas diduga termasuk kawasan LP2B. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan segera meminta klarifikasi dan peta lokasi kepada Dinas Pertanian.
Karena belum ada balasan resmi, pada 29 Mei 2025, mereka mengajukan permohonan alih fungsi lahan LP2B kepada Bupati Buton Utara dan menyiapkan lahan pengganti seluas 7.500 meter persegi, lebih luas dari lahan yang digunakan sebelumnya seluas 6.800 meter persegi.
