JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah berupaya mempercepat perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), namun sejumlah pihak mengingatkan agar perpindahan IKN tidak boleh terburu-buru mengingat lokasi IKN rawan bencana ekologis.

Saat ini DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang IKN yang akan menjadi legal standing perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Dalam beberapa informasi yang beredar di kalangan media diketahui, nantinya wilayah IKN ini berada di atas lahan seluas lebih dari 250 ribu hektare dengan kontur wilayah mulai dari perbukitan, Daerah Aliran Sungai (DAS) sampai di wilayah pesisir.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet mengingatkan bahwa perpindahan IKN ini berpotensi memperbesar bencana ekologis di daerah Kalimantan Timur, khususnya daerah yang menjadi lokasi inti maupun penunjang proyek IKN ini.

Menurutnya, perpindahan IKN harus berdasarkan kajian yang mendalam dan tidak boleh terburu-buru.