Begitu juga soal pendistorsian Pasal 164 PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditemukan Komisi C DPRD Jatim memiliki konsekuensi hukum.

"Sikap politis saya jelas, yakni tidak dilanjutkan pembahasan APBD-P Jatim 2021. Kalau toh nantinya tetap dilanjutkan oleh forum karena voting kalah atau gagal, maka kita tidak ikut tanggungjawab terhadap keputusan politik itu, termasuk dengan konsekuensi hukum yang bisa terjadi," tandasnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha