SURABAYA, TELISIK.ID - Untuk mencegah aksi demo para pekerja menjelang lebaran terkait pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya), pengusaha diminta membayar tepat waktu.
"Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Minggu (10/4/2022).
Dikatakan mantan Mensos ini, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi hak, kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya. THR diyakini juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
Lebih lanjut dijabarkan Ketum Muslimat NU ini, dalam aturan telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
