Jika ada pelanggaran maka dilakukan penindakan yaitu dilakukan kajian, kalau memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka pihaknya akan mendorong ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut.
Ketika ditemukan unsur pelanggaran, akan dilimpahkan ke Kejaksaan sampai ke pengadilan. Untuk itu, ia membuka ruang pengaduan dari masyarakat jika ada anggota panwascam yang coba bermain. Pihaknya juga membuka ruang untuk menerima laporan satu kali 24 jam jika ditemukan panwascam yang ikut andil dalam pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Panwascam Tiworo Tengah, Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya dalam mencegah praktik money politics ini adalah dengan melakukan beberapa langkah diantaranya pencegahan dini serta melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait anti money politics serta mengajak semua pihak untuk mengawasi dan melaporkan jika ada potensi pelanggaran pemilu, tak terkecuali money politics.
"Saat ini formasi kami sudah lengkap, mulai dari panwascam, panwas desa hingga pengawas TPS tentu kami berharap dapat meminimalisir setiap pelanggaran pemilu," ujarnya.
Baca Juga: Simulasi Pemilu, Ini Masukan Bawaslu Saat Hari Pencoblosan di Baubau
