Sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan pada Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi ini setiap kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasinya sebagaimana diupload di dalam Sipol.
“Silahkan setiap kabupaten/kota melihat di layar yang merupakan cerminan Sipol Akun Admin Provinsi. Kawan-kawan membacakan Berita Acara (BA) masing-masing dan dicocokkan dengan data yang ada di layar, jadi metodenya seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo mengatakan, secara regulasi tidak ada perintah bagi KPU Jatim untuk melibatkan Bawaslu dalam proses rekapitulasi.
"Namun, menurut kami pribadi, ini bagian dari political view yang bagus untuk menjaga asas penyelenggara pemilu yang ada di Undang-undang 7 Tahun 2017," jelasnya. (B)
