“Sehingga, berdasarkan UU, calon gubernur di IKN nantinya yang akan diangkat oleh presiden, statusnya berasal dari PNS atau ASN,” jelasnya.

William Wandik lalu memberi contoh di antaranya dengan penunjukkan Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua beberapa waktu lalu melalui keputusan presiden.

Baca Juga: Awal Tahun 2022, Kasus DBD di Jatim Melonjak

“Maka jangankan status pendamping Kepala Otorita IKN, Yulian Flassy yang merupakan pejabat ASN yang memiliki rekam jejak pengalaman dalam birokrasi, satu-satunya level eselon I dengan sejumlah pengalaman penyelenggaraan adminitrasi birokrasi pemerintahan baik pusat maupun daerah dan yang paling menentukan adalah posisinya yang merepresentasikan wilayah Timur Tanah Papua,” terangnya.

Dengan merujuk pada konsep pembangunan IKN, kata William Wandik, yang menggambarkan "keberagaman", maka penunjukkan Dance Yulian Flassy sebagai calon Kepala Otorita IKN pun tentunya sangatlah pantas.