KENDARI, TELISIK.ID - Berbagai barang terlarang ditemukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra, saat mengadakan sidak di rutan dan lapas Kendari.
Barang terlarang bagi narapidana tersebut seperti obeng, cermin, paku, sudip dan lainnya. Namun ia bersyukur sasaran utama razia seperti handphone (HP) dan narkoba tidak ditemukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra, H Muslim, Kamis (8/4/2020).
Menurutnya, kegiatan razia ini dilaksanakan sesuai instruksi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan, yang memiliki target menyita barang-barang yang dilarang untuk dibawa masuk oleh narapidana ke dalam lapas maupun rutan.
"Ini dilakukan untuk memastikan lapas dan rutan aman dari barang-barang terlarang," ujarnya.
