Berdasarkan penemuan itu, BNN Kota Kendari melakukan penelusuran apakah yang bersangkutan termasuk jaringan narkoba atau hanya pemakai saja.

"Jika pemakai kita kedepankan rehabilitasi namun jika termasuk jaringan kita lakukan tindakan jalur hukum," tegasnya.

Operasi razia rumah kost-kostan tersebut merupakan representasi dari Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Lukman Abunawas Ziarah ke Makam Sangia Tanah Mekongga

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Kota Kendari, Kombes Pol. Yuanita Amelia Sari. Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.