Dalam ungkapan permintaan jalur hukum ormas Tamalaki dan LAT, meminta klarifikasi terhadap karya tulis ilmiah apakah ada ideologi semacam itu pada masyarakat Tolaki. Mereka meminta Kapolda Sulawesi Tenggara meminta proses penyelesaian jalur hukum, dan memberikan informasi kepada masyarakat Tolaki siapa-siapa yang terlibat.

Perwakilan ormas Tamalaki, Supriadi mengungkapkan, tidak bisa dipungkiri di sosial media saling tuding-menuding antara suku untuk mencari pembenaran.

Baca Juga: Bupati Konawe dan Tokoh Lembaga Adat Tolaki Temui Kapolda Sulawesi Tenggara

"Kami ormas dari suku Tolaki masih menunggu proses hukum," ungkap Supriadi.

Sementara, Wakil Rektor I Universitas Muhamadiyah (Unismuh) Makassar, Rakhim Nanda mengatakan, sudah bertemu LAT pada 13 April lalu, sudah ada diskusi panjang. Unismuh telah mengambil 2 langkah besarnya, yaitu telah manarik skripsi tersebut dari katalog dan tidak boleh disebar atau dirujuk.