"Dari penjelasan kabag ULP itu, semuanya bertentangan dengan data yang kami dapatkan di LPSE. Anehnya, anggota DPRD seolah percaya itu. Data yang kami serahkan, tidak didalami," beber Yasir.

Yasir menerangkan, dari hasil penelusuran di LPSE, tahun ini, CV Adhy Jhompy mendapatkan 8 paket kontruksi. Sedangkan, CV Ghaniyu Qootahu Mandiri 12 paket kontruksi. Tentunya, dengan jumlah paket yang didapat dua perusahaan itu telah bertentangan dengan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Batas maksimal satu tahun itu, perusahaan hanya bisa mendapatkan lima paket kontruksi (di luar pengadaan) baik yang bersumber dari reguler maupun perubahan," bebernya.

Atas kejadian itu, ia sangat menyayangkan sikap para anggota DPRD yang terkesan menjadikan RDP hanya untuk menggugurkan kewajiban terhadap aduan yang masuk.  

"Prinsipnya, kita tidak akan berhenti di sini. Persoalan kebijakan inprosedural terhadap lelang proyek di ULP akan terus kami suarakan, karena kami nilai ada indikasi KKN yang terjadi," pungkasnya. (B)