BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kasus tumpahan minyak sawi mentah (CPO) milik PT Kebari Medan Segara di perairan Buton Selatan (Busel) pada 17 Januari 2019 lalu, ternyata belum selesai.

Pasalnya, pihak perusahaan akhirnya merealisasikan ganti rugi terhadap warga terkena dampak tumpahan minyak tersebut.

Namun, ganti rugi yang diberikan perusahan ternyata tidak sesuai dengan hitungan ahli yang diturunkan langsung oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perusahaan hanya sanggup memberikan bantuan tiga unit mobil ambulance. Selebihnya membayar kerusakan wisata pantai jodoh sebesar Rp 110 juta serta Tambak milik warga sebesar Rp 75 juta dan rehabilitasi rumah ibadah masjid sebesar Rp 45 juta.

Sementara berdasarkan hitungan ahli dari KLHK, total kerugian di darat sebesar Rp 3,8 miliar. Sedang kerugian di laut lebih dari Rp 100 miliar. Jika diakumulasi, total kerugian keseluruhan lebih dari Rp 115 miliar.