Hal ini yang kemudian membuat warga terkena dampak geram. Mereka menolak seluruh bantuan tersebut. Apalagi, dalam proses kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga terkena dampak tidak pernah diketahui bahkan disetujui oleh warga.

"Harusnya, setiap kesepakatan yang dibangun antara kuasa hukum masyarakat dan pihak perusahaan itu diketahui oleh masyarakat. Tapi kenyataannya, nanti sudah terjadi kesepakatan baru kuasa hukum masyarakat datang menyampaikan ke saya sembari menyodorkan berkas untuk saya tandatangani. Ini yang tidak benar. Makanya saya tolak tandatangan dan ini bantuan," terang koordinator warga Kelurahan Majapahit, Rizal Palapa.

Baca Juga: Pergi Cek Sagu, Kakek Ini Malah Hilang di Hutan Konawe

Pada pekan lalu, lanjutnya dia, semua pihak sudah pernah dipertemukan dalam satu forum. Namun pertemuan itu tidak melahirkan solusi. Pasalnya, kuasa hukum masyarakat tidak bisa mengeluarkan dokumen hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dan pihak warga terkena dampak.

Yang dapat ditunjukan hanya dokumen berupa surat persetujuan bersedia menerima bantuan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh koordinator warga Lampanairi dan desa Bola, La Nusia, Pemilik tambak, La Ode Sahtiar, Ketua LPM kelurahan Majapahit, La Ode Jamaluddin, Kepala desa Bola, La Salimuna, Kepala desa Lampanairi, La Ode Syarifuddin dan lurah Majapahit, La Ode Alimuddin.