Surat persetujuan itu juga diketahui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buton Selatan, La Singepu dan Kuasa Hukum masyarakat terkena dampak, Syarifuddin Ihu, SH.

"Sementara dari pihak perusahaan dan koordinator warga Kelurahan Majapahit tidak ada. Ini kan konyol hanya dan sepihak," nilainya.

Karena tidak memiliki titik temu, lanjut dia, Camat Batauga, La Ode Kaimuddin, mengaku akan memfasilitasi kembali pertemuan antara warga dan pihak perusahan.

"Apakah nantinya perwakilan perusahaan yang datang atau perwakilan warga yang kana berangkat ke Jakarta, itu nanti disampaikan," bebernya.

Pada kesempatan itu, penasehat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penyambung Lidah Rakyat (Gempur) ini meminta agar pihak perusahaan tidak mengukur iman warga dengan uang, mengingat bantuan rumah ibadah itu dianggap tidak tepat sasaran.