Baca Juga: Tanpa Beban Biaya, Ibu Muda di Kendari Jalani Operasi Caesar dengan Tenang Berkat JKN
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi sebesar 31,75 persen, sementara Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai 37,83 persen.
Selain itu, Pajak Air Permukaan mencatat realisasi tertinggi dengan capaian 60,72 persen. Pajak Rokok terealisasi sebesar 37,40 persen, Pajak Alat Berat mencapai 31,28 persen, sedangkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berada pada angka 21,76 persen.
Mahbub menjelaskan, tingginya realisasi Pajak Air Permukaan dipengaruhi oleh pembayaran tunggakan pajak dari salah satu perusahaan yang sebelumnya telah diterbitkan surat ketetapan pajak.
“Perusahaan tersebut mulai melakukan pembayaran secara bertahap setelah dilakukan koordinasi. Hal itu memberikan dampak cukup besar terhadap realisasi pendapatan pada triwulan pertama,” katanya.
