Ia juga menambahkan, target PKB ini dapat dicapai, karena adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan yang dilakukan Bapenda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membantu masyarakat yang pendapatannya terganggu selama pandemi COVID-19.

"Iya, karena mayoritas masyarakat kita ini mereka kejar, karena mati pajak dan menungak sekian tahun," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Konsel Bakal Evaluasi Kinerja OPD dalam Perbulan

Sebagai contoh, kata Firmansah, orang tersebut menunggak pajak kendaraan itu selama empat tahun pada saat pemutihan, jadi yang dia tidak bayar itu tiga tahun kebelakang hanya satu tahun saja.

"Ini juga sebagai pendapatannya daerah, kalau kita mau putihkan semua tidak ada daerah dapat," paparnya.