Pada akhirnya, dari prespektif dukungan provinsi induk dan parameter persyaratan dasar kewilayahan (luas wilayah, jumlah penduduk, batas, dan cakupan wilayah), dokumen usulan pemekaran ini telah memenuhi telaah akademis dan syarat perundang-undangan.
Oleh karena itu, dipandang dari kedua perspektif dimaksud tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menyetujui usulan masyarakat Buton. Moratorium seyogianya tidak menjadi instrumen untuk menunda perjuangan masyarakat Buton yang secara administratif dan sosiologis telah matang untuk menjadi sebuah DPOB. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
