Oleh: Dr. Rusdin Jaya, S.IP, M.Si
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Prov. Sultra
SETIAP tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi perjuangan petani di Indonesia.
Menurut informasi yang dilansir situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sejarah Hari Tani Nasional bermula dari dikeluarkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960 dan dipilih sebagai tanggal peringatan Hari Tani Nasional.
Kemudian Hari Tani Nasional dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani.
