YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Memperingati delapan tahun atau sewindu disahkannya Undang-undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan sapa aruh refleksi di Bangsal Pagelaran Kraton Yogyakarta, Senin (31/8/2020).
Pada kesempatan itu, Sri Sultan HB X mengawali dengan mengingatkan jika UUK terbentuk dari manunggalnya Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.
"Ini adalah bentuk pergeseran dari monarki ke demokrasi yang deliberatif," katanya.
Peringatan kali ini, menurut Sultan HB X, menandai siklus pergantian delapan tahunan.
"Ini layaknya regenerasi sel-sel tubuh yang rusak menjadi sel baru melalui proses rejuvinasi. Dan kewajiban kita adalah yang rusak-rusak sebagai limbah negatif keistimewaan itulah yang harus diperbarui," paparnya.
