Oleh: Zaenal Abidin
Ketua Umum PB IDI 2012-2015 dan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2014-2019
BAYANGKAN seorang pasien hemodialisis tiba-tiba mendapati status BPJS-nya nonaktif. Ia pergi ke loket BPJS di rumah sakit. Petugas mengatakan keputusan ada di Kementerian Sosial. Ia pergi ke Dinas Sosial. Di sana ia diminta membawa foto rumah, kartu keluarga, dan struk token listrik.
Setibanya kembali dengan berkas-berkas itu, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nex Generation (SIKS-NG) sedang mengalami gangguan. Petugas meminta datang lagi kesokan harinya. Sementara itu, jadwal cuci darah sudah terlewat.
