Inilah krisis sesungguhnya, tersembunyi di balik polemik penonaktifan 11,17 juta peserta PBI JKN: bukan sekadar masalah data yang salah, melainkan kegagalan koordinasi sistemik antarlembaga, menjadikan warga negara korban perang yurisdiksi birokrasi.

Fragmentasi kelembagaan yang kita saksikan hari ini bukan kelemahan teknis yang bisa diperbaiki dengan pemutakhiran perangkat lunak. Ini adalah kegagalan desain tata kelola yang membutuhkan perombakan mendasar.  

Peta Silang Kewenangan yang Bermasalah

Mari kita petakan secara jujur siapa mengerjakan apa dalam ekosistem PBI JKN. Badan Pusat Statistik memegang otoritas atas metodologi penghitungan desil kesejahteraan melalui DTSEN. Kementerian Sosial menetapkan daftar penerima melalui Surat Keputusan dan mengelola sistem SIKS-NG.

Kementerian Kesehatan mengawasi integritas sasaran layanan dan kepatuhan fasilitas kesehatan. Kementerian Keuangan menentukan plafon anggaran dan mentransfer iuran ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan mengoperasikan sistem kepesertaan dan membayar klaim. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan daerah menjadi ujung tombak di lapangan.