Ini bukan urusan teknis semata. Ini cerminan prioritas sistem: lebih mengutamakan efisiensi administratif daripada keselamatan nyawa manusia. Basis data kependudukan dan sosial ekonomi yang dikelola oleh BPS, Kemensos, dan BPJS Kesehatan masih beroperasi dengan arsitektur pertukaran data berbasis batch transfer periodik, bukan integrasi Application Programming Interface (API) real-time yang akan memungkinkan pembaruan status dalam hitungan detik.

Pengamatan dari sejumlah daerah mengungkap gambaran yang lebih suram: Dinas Sosial di kabupaten terpencil menghadapi keterbatasan infrastruktur digital yang parah. Koneksi internet tidak stabil, interface SIKS-NG yang tidak ramah pengguna, dan keterbatasan sumber daya manusia yang harus menangani ribuan berkas reaktivasi secara manual.

Di Kota Sorong misalnya, Dinas Sosial harus memverifikasi lebih dari dua ribu berkas dalam waktu singkat setelah 66.000 warga dinonaktifkan sekaligus dan baru sekitar 2.000 warga yang telah direaktivasi. (www.jmnews.id, 13 April 2026).

Hingga pertengahan April 2026) sejak penonaktifan 11,17 juta peserta melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, berlaku efektif 1 Februari 2026, baru sekitar 2,1 juta peserta berhasil direaktivasi. Artinya, lebih dari 9 juta masih berada dalam ketidakpastian. Menggantung di antara hak konstitusional tertulis indah di atas kertas dan kenyataan sistem yang belum mampu menjangkau mereka. Mudah-mudahan akhir Mei 2026, tiga bulan yang dijanjikan semua telah direaktivasi.

Tidak Jelas Siapa yang Bertanggung Jawab