Ketika ditanyakan dalam berbagai forum diskusi kebijakan, siapa yang bertanggung jawab jika seorang pasien meninggal karena kepesertaan JKN-nya nonaktif dan reaktivasinya belum selesai diproses? Jawaban yang ada selalu mengambang di antara kewenangan yang berbeda-beda.
BPJS Kesehatan akan mengarahkan telunjuk ke Kemensos yang menerbitkan SK penonaktifan. Kemensos akan menunjuk ke BPS yang menghasilkan data desil. BPS akan menunjuk ke mekanisme usulan daerah yang tidak berjalan optimal. Dinas Sosial daerah akan menunjuk ke keterbatasan infrastruktur dan sumber daya yang tidak pernah disiapkan secara memadai oleh pusat.
Dalam tata kelola yang sehat, kondisi di mana 'tidak ada yang bertanggung jawab' adalah bukti kegagalan desain sistem. Peraturan perundang-undangan kita tentang Satu Data Indonesia belum dilengkapi dengan mekanisme akuntabilitas yang tegas: siapa yang dikenai sanksi ketika kelambanan pertukaran data antarkementerian mengakibatkan tertundanya layanan medis yang mendesak?
Belajar dari yang Sudah Benar
Kita tidak sedang membandingkan Indonesia dengan negara maju yang memiliki kapasitas fiskal dan infrastruktur digital yang jauh berbeda. Namun ada pelajaran berharga yang dapat kita ambil dari pengalaman negara-negara yang berhasil mengatasi fragmentasi serupa.
