Kedua, Regulasi Satu Data Indonesia harus diperkuat dengan klausul perjanjian tingkat layanan (service level agreement) antarinstansi yang mengikat secara hukum. Ketika kelambanan pertukaran data antarkementerian mengakibatkan kerugian bagi warga, harus ada mekanisme akuntabilitas yang jelas, baik administratif, anggaran, hukum, dan terutama yang mengakibatkan kerugian nyawa.  

Ketiga, DJSN sebagai pembantu Presiden, yang melakukan sinkronisasi untuk memastikan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berjalan baik, merumuskan kebijakan umum, dan melakukan pengawasan eksternal, perlu diperkuat secara signifikan, baik dari sisi kewenangan maupun sumber daya.

Lembaga ini seharusnya menjadi orkestrator aktif yang mampu memaksakan integrasi antar-instansi, bukan sekadar forum konsultatif yang rekomendasinya bisa diabaikan begitu saja oleh masing-masing kementerian.

Kita telah membuktikan kemampuan membangun sistem sebesar JKN lebih satu dekade, sejak 1 Januari 2014. Kita pun pasti mampu merawat dan memperbaiki tata kelolanya secara berkelanjutan. Reformasi tata kelola JKN bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional untuk melindungi nyawa warga negara. ”Salus aegroti suprema lex”. Wallahu a'lam bish-shawab. (*)