JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah atau face recognition pada Juli 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan menekan praktik penipuan berbasis telekomunikasi.
Mengacu pada informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aturan baru ini berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Proses registrasi dapat dilakukan melalui gerai resmi operator maupun secara mandiri melalui aplikasi dan situs resmi masing-masing operator.
Pemerintah menilai penggunaan verifikasi biometrik dapat meningkatkan akurasi identitas pelanggan sekaligus meminimalkan penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan dua pilihan metode registrasi. Metode pertama dilakukan langsung di gerai resmi operator seluler dengan pendampingan petugas.
