Tahapannya dimulai dengan memasukkan nomor telepon yang akan diaktifkan. Setelah itu, pelanggan akan menerima kode OTP sebagai verifikasi awal. Kode tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pengguna selanjutnya diminta menginput NIK dan melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel. Data biometrik yang diperoleh akan dikirim operator ke sistem Dukcapil untuk dilakukan verifikasi identitas.

Apabila hasil pencocokan menunjukkan kesesuaian data, nomor SIM akan aktif secara otomatis. Sebaliknya, jika verifikasi gagal, pengguna harus memperbarui data kependudukannya sebelum mengulangi proses registrasi.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah standar teknis melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 guna memastikan keamanan dan keandalan sistem verifikasi biometrik tersebut.

Salah satu ketentuan yang diterapkan adalah tingkat kecocokan wajah minimal 95 persen dengan data yang tersimpan di Dukcapil. Sistem juga wajib didukung perangkat kamera, basis data kependudukan, foto wajah, serta algoritma pencocokan biometrik yang memenuhi standar.