Baca Juga: Samsung Luncurkan One UI 8.5: Pengalaman Galaxy yang Lebih Personal, Cerdas, dan Aman

Selain itu, operator diwajibkan menyediakan fitur liveness detection untuk memastikan proses verifikasi dilakukan oleh pengguna yang sebenarnya, bukan melalui foto maupun rekaman video.

Dalam aturan tersebut, operator seluler juga wajib menggunakan sistem pencegahan penipuan yang telah mengantongi sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3 guna menjaga integritas proses registrasi.

Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM berbasis biometrik dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, meningkatkan perlindungan data pelanggan, serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon secara ilegal. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani