KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) merupakan pengumpulan data penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat sosial.

Pendataan akan dimulai serentak seluruh Indonesia pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 yang merupakan salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pendataan awal regsosek yang digelar BPS bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (12/10/2022).

Plt Bupati Kolaka Timur, Abd. Azis, SH menerangkan, pelaksanaan registrasi sosial ekonomi menjadi langkah strategis yang tepat dalam membangun dan pemulihan Indonesia khususnya di Kolaka Timur.

"Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur selalu siap untuk kegiatan pendataan yang dilaksanakan BPS Kolaka Timur," jelasnya.