Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, mengatakan Pasal 26 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu dapat melamar pada pengadaan PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami keberatan karena cukup banyak PPPK paruh waktu usianya di atas 35 tahun sehingga tidak bisa daftar PNS. Jadi, harapan kami untuk menjadi PNS pupus sudah," kata Ratna, seperti dikutip dari JPNN, Minggu (26/7/2026).

Menurut Ratna, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan batas usia pelamar PNS maksimal di bawah 35 tahun untuk ketentuan umum.

Akibatnya, PPPK Paruh Waktu yang masih memiliki peluang mengikuti seleksi PNS hanya mereka yang memenuhi persyaratan usia sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu yang berusia di atas batas tersebut hanya memiliki jalur alih status menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Rasanya pengabdian kami yang panjang tidak dihargai oleh bangsa ini. Dari dahulu kami memperjuangkan afirmasi masa kerja tidak pernah berhasil," ujarnya.