Ratna juga menyoroti proses alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang masih bergantung pada usulan pemerintah daerah. Menurutnya, keterbatasan anggaran di sejumlah daerah berpotensi memperlambat proses tersebut.

Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sehingga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengusulkan alih status pegawai.

Baca Juga: MenPAN-RB Sentil Jutaan PNS dan PPPK 2026, Disuruh Tetap Mengabdi Meski Tak Pernah Dipuji

"Yang bisa selamat hanya PPPK paruh waktu di daerah menengah dan kaya. Mereka punya peluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ucap Ratna.

Karena itu, GTKN berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang memberikan kesempatan lebih luas kepada PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh kepastian status kepegawaian tanpa membedakan usia maupun jabatan.