Berdasarkan Pasal 26 PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu dapat mengikuti pengadaan PNS atau PPPK dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu sebelum penetapan sebagai calon PNS atau PPPK. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS