Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, peragaan ulang adegan atau kontruksi pembunuhan pada 7 April 2024 di Kendari untuk memberikan gambaran kepada penegak hukum.
Tujuannya memberikan gambaran kepada semua penegak hukum penyidik jaksa dan mencocokkan apa yang tertuang dalam berita acara, agar pasal yang kami sangkakan itu dapat dibuktikan dengan seadil-adilnya," ungkap AKP Fitrayadi.
Kemudian ia memberi alasan, terkait rekonstruksi yang tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Rekonstruksi itu tidak mesti dilaksanakan di tempat kejadian perkara dan kami memang awalnya kami merencanakan di sana namun karena faktor cuaca hujan, dan di TKP itu jauh dari perumahan dan juga mempertimbangkan keamanan akhirnya kami pindahkan lokasi konstruksi di jalan di sekitar Polresta Kendari yang kebetulan hampir mirip dengan TKP," bebernya. (A)
