Tim Advokasi Novel Baswedan menilai, penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian tidak kunjung menuai hasil.
"Dua pelaku penyiraman yang saat ini telah menyandang status terpidana diduga keras bukan aktor sebenarnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/1/2020).
Tidak hanya itu, kata aktivis Kontras itu, bahkan pada proses persidangan pun Tim Advokasi menemui berbagai kejanggalan.
Mulai dari dugaan intimidasi terhadap saksi, menghilangkan barang bukti, sampai pada pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri.
"Hal ini semakin menguatkan indikasi adanya upaya Kepolisian untuk menutup-nutupi pelaku intelektual di balik serangan terhadap Novel," imbuhnya.
