"Sampai dengan saat ini terhadap kedua terpidana belum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kapolri," bebernya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus ini juga tidak berhasil menjangkau dan mengungkap aktor intelektualnya, padahal berdasarkan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) KOMNAS HAM peristiwa pada tanggal 11 April 2017 diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai dan pelaku lapangan.
"Penyerangan terhadap Novel Baswedan yang dilakukan oleh Rahmat Mahulette dan Ronny Bugis sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, termasuk mempersiapkan cairan asam sulfat (H2SO4) dan teknis penyerangan serta terdapat aktor intelektual dibalik kasus ini,” terangnya.
Kegagalan tersebut, menurut Kurnia Ramadhan yang juga menjadi Tim Advokasi Novel Baswedan, merupakan tanggungjawab Listyo Sigit Prabowo selaku Kabareskrim Polri oleh karena itu pilihan calon tunggal Kapolri oleh Presiden patut dipertanyakan.
Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Anggota DPR dalam melakukan fit and proper test meminta komitmen calon tunggal Kapolri mengenai pengungkapan aktor intelektual penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
