Baca juga: Menkes Sebut Warga yang Disuntik Vaksin Dapat Sertifikat Bebas Pergi-Pergi
Komitmen ini antara lain meminta yang bersangkutan:
a. Membentuk tim khusus untuk menyelidiki ulang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan untuk melakukan Pengungkapan Aktor Intelektual dibalik Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan;
b. Melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap Pelaku Eksekutor Penyerangan Novel Baswedan: Rahmat Mahulette dan Ronny Bugis;
c. Melakukan pemeriksaan terhadap tim penyidik (mulai dari Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya) yang terindikasi melakukan penyalahgunaan proses (abuse of process) sebagaimana kesimpulan yang dinyatakan oleh Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) KOMNAS HAM;
