"Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," kata Zul Zivilia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pelantun lagu "Aishiteru" ini juga mengaku tidak kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan. "Tidak. Saya enggak pernah kecewa, emang sudah takdir. Ya ini sudah diatur," kata Zul Zivilia.
Kasus tersebut berawal saat Zul bersama tiga rekannya ditangkap di apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.
Usai penangkapan tersebut, Polda Metro Jaya mengadakan konferensi pers terkait kasus yang menjerat Zul ‘Zivilia’ pada Jumat (8/3/2019).
Saat penangkapan, ia bersama dengan orang lain. Ada MH alias Rian, HR alias Andu, dan perempuan berisinial D. Zul terjerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
