Sesuai dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa 9,45 kg sabu dan 24 ribu pil ekstasi.
Penangkapan tersebut membuka pintu atas kasus transaksi narkoba yang besar di Indonesia. Pasalnya, Zul tergabung dalam jaringan narkoba yang cukup besar. Dikutip dari Antara, Bandar di jaringan Zul tersebut memiliki empat jaringan kelompok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kepolisian akan fokus mengejar bandar narkoba milik Zul yang disebut dengan Casanova.
“Untuk tersangka pada kasus ini masih tetap berjumlah sembilan dan masih mencari siapa bos besar yang ada di puncaknya. Tapi untuk kotanya, sudah mengerucut di mana orang yang disebut Casanova itu,” ucapnya di Jakarta.
Jaringan narkoba yang menaungi Zul diselidiki oleh tim dari Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya. Polisi berprinsip untuk tetap menangkap bos besar dalam jaringan tersebut dengan tujuan bisa mengetahui setiap detil jaringan di bawahnya.
