Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, menjelaskan, jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup dan anggotanya tidak saling mengenal. Bandar akan memerintahkan pengedar untuk mengambil barang haram tersebut di suatu tempat. Hal selanjutnya dikerjakan sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.
“Zul adalah bagian dari jaringan ini. Dia menerima ekstasi dan sabu-sabu itu untuk kemudian dibungkus menjadi paket-paket berukuran kecil dan kemudian diantarkan ke pengedar kecil,” ujar Gatot.
Zul melakukan perannya sebagai pengedar besar terkait penemuan barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang tidak sedikit.
Menurut pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, jaringan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 di wilayah Jakarta, Palembang, dan Surabaya. Penyebaran mereka kembangkan lagi hingga Lampung.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Rani
