KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan sejumlah perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara.
Dalam sidang yang digelar Selasa- Rabu (4-5/2/2025), terdapat 13 permohonan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Serta terdapat satu permohonan di Kabupaten Buton Tengah yang diterima dan masuk dalam tahap sidang lanjutan pemeriksaan.
Putusan yang tidak dapat diterima mencakup berbagai sengketa Pilkada di tingkat provinsi Gubernur serta di 10 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara. Berikut adalah daftar perkara yang ditolak oleh MK:
1. Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara : Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemohon: Pasangan Tina Nur Alam – La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan
