• Kabupaten Buton Selatan perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Aliadi dan La Ode Rusyamin.
• Kabupaten Konawe Kepulauan dengan perkara nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Wa Ode Nurhayati-
• Kabupaten Buton Selatan dengan perkara nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Hardodi dan La Ode Amiruddin
• Kota Kendari, Perkara dengan Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025. diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yudhianto Mahardia-Nirna Lachimuddin
Dalam putusannya dalam Perkara Pilgub Sulawesi Tenggara dan 10 Kabupaten/Kota, Ketua Hakim MK, Suhartoyo menyatakan bahwa seluruh permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materil yang ditentukan oleh undang-undang.
