KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Konawe Utara mulai merekapitulasi hasil perhitungan suara yang dikirim dari 199 TPS se-Konawe Utara.
Jika merujuk jadwal sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, idealnya dimulai 10 Desember 2020. Namun beberapa daerah memulai hari ini, 11 Desember hingga 14 Desember mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Konawe Utara, Syawal Sumarata. Dikatakan, PPK akan mulai merekapitulasi hasil perhitungan suara sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Rekapitulasi dan penetapan hasil hitung suara tingkat kabupaten (KPU) untuk Pilbup dimulai 13 sampai 17 Desember 2020,” ujarnya Kepada Telisik.id, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Simak Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
